"Target Pasar" : Benturan Kepentingan Publik dan Motif Keuntungan
“Cause Visual Speak Louder”. Tagline tersebut mungkin sudah
tidak asing lagi bagi kita yang kerap melewati jalan lingkar utara condong
catur. Berbagai penelitian memang membuktikan bahwa manusia memang lebih mudah
tertarik dengan gambar dan memiliki memori yang lebih panjang tentang visual
dari pada angka dan kata. Oleh sebab
itulah manusia lebih mudah mengingat wajah seseorang daripada nama orang. Namun apakah selamanya visual yang kita lihat
selalu baik untuk kita ingat? Tidak. Sebagai contoh adalah iklan Bintang Toedjoe.
Iklan Bintang Toedjoe sepertinya selalu menimbulkan
permasalahan bagi masyarakat yang melihatnya.
Tidak hanya satu produk, tetapi beberapa produk Bintang Toedjoe memiliki
iklan yang multitafsir. Sebut saja iklan
Bintang Toedjoe “Bintang Toedjoe Masuk Angin Versi Perawan atau Janda” dan “Bintang
Toedjoe Panas Dalam”. Bintang Toedjoe memiliki dua versi iklan,
yaitu iklan audio visual yang ditayangkan
di televisi dan iklan visual yang terpasang di baliho pinggir jalan, kedua iklan
tersebut tentunya dapat dilihat siapa saja.
sumber foto : www.ceritamu.com |
“ Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mempunyai
tugas dan kewajiban untuk menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran. Dalam 2 (dua) minggu terakhir ini KPI Pusat menerima cukup banyak
aduan masyarakat terhadap Iklan produk “Bintang Toedjoe Masuk Angin” yang
menampilkan seorang wanita yang menari dengan goyangan yang kurang pantas.
Selain itu, terdapat juga lirik lagu “Abang pilih yang mana, perawan atau
janda…”.
KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik yang
telah menyiarkan maupun yang akan menyiarkan iklan tersebut, agar mematuhi
ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, karena muatan dalam lirik lagu tersebut
dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dapat berdampak
pada Sanksi Administratif Penghentian Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal
80 Ayat (1) jo. Pasal 20 Ayat (2). KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran
agar lebih selektif dalam menayangkan iklan, serta mematuhi ketentuan tentang
penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan muatan
seks dalam lagu yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012”.
Sebagai seorang mahasiswa yang melihat
fenomena tersebut ada dua sisi yang dapat dilihat, pertama televisi dan jalan
yang merupakan ruang publik telah dimanfaatkan sebagai media promosi produk
yang justru menampilkan ketidakpantasan dan ketidaklayakan. Dan yang kedua,
masyarakat Indonesia telah cukup jeli
dalam mengamati konten media.
Sebagai ruang publik, memang seharusnya
pihak stasiun televisi lebih selektif dalam menampilkan iklan, sehingga prinsip
yang digunakan bukan hanya mencari untung semata (komersial). Televisi juga
memiliki fungsi sebagai media edukasi dan hiburan yang tentunya harus
menggunakan prinsip moralitas. stasiun televisi harus menyadari bahwa frekuensi
yang mereka gunakan adalah frekuensi milik publik dan utamanya konten yang
disajikanpun adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Untuk televisi
mungkin regulasinya memang lebih ketat, karena ada Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) yang memberikan pengawasan dan memantau jalanya media televisi. Namun bagaimana
dengan iklan yang terpasang di jalanan, iklan yang siapa saja bisa melihatnya
tanpa bisa mengganti Chanel acara? Lagi-lagi prinsip mencari keuntungan masih
menjadi tujuan utama.
Benturan antara kepentingan publik dengan
motif mencari keuntungan sepertinya tidak akan pernah ada habisnya. Di satu
sisi masyarakat harus melawan televisi, namun di sisi lain mereka juga harus
melawan kepentingan pemerintah daerah dalam meningkatkan APBD melalui pajak
reklame. Pada akhirnya, masyarakat tetap akan menjadi objek dari segala motif
keuntungan dengan julukan “target pasar”.
Elfi Husniawati 13/349596/SP/25823
sumber :
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/33002-imbauan-untuk-seluruh-lembaga-penyiaaran-mengenai-iklan-produk-bintang-toedjoe-masuk-angin
https://www.youtube.com/watch?v=cMs5Un3d9Vk
https://www.youtube.com/watch?v=44Ta6RiH8II
sumber foto :
http://www.ceritamu.com/cerita/Goyang-Dumang-di-Bintang-Toedjoe-panas-dalam-biji-selasih-asik-juga
Elfi Husniawati 13/349596/SP/25823
sumber :
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/33002-imbauan-untuk-seluruh-lembaga-penyiaaran-mengenai-iklan-produk-bintang-toedjoe-masuk-angin
https://www.youtube.com/watch?v=cMs5Un3d9Vk
https://www.youtube.com/watch?v=44Ta6RiH8II
sumber foto :
http://www.ceritamu.com/cerita/Goyang-Dumang-di-Bintang-Toedjoe-panas-dalam-biji-selasih-asik-juga
Komentar
Posting Komentar