Ringkasan Peristiwa #bridgingcourse
Meringkas
dari apa yang disampaikan Amir Effendi Siregar dalam tulisanya “Menggugat Pers
dan Negara” di harian Kompas, 18 April 2013 yang lalu dapat kita ketahui tentang bagaimana independensi media yang ada
di Indonesia.
Bahkan
menurut Bung Margiono, ketua umum PWI dan Tiffatul Sembiring, juga
mempertanyakan independensi antara media dengan pemiliknya di Indonesia saat
ini. Dan lebih hebohnya lagi ketika Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut andil
berpendapat mengenai hal ini. Dimana profesionalitas dan independensi media?
Apakah media saat ini telah menjadi partisan-partisan yang ikut mengkampanyekan
pemiliknya dalam pemilu untuk tahun depan? Namun dimana peran pemerintah yang
seharusnya menjadi regulator atas penyelewengan yang terjadi di media saat ini?
Hal ini perlu dipertanyakan pula.
Keberadaan
media di Indonesia saat ini masih terkesan elite dan sentralis. Terutama media
cetak yang isinya seragam dan adanya konsentrasi kepemilikan. Media cetak
sepertihalnya Koran dan majalah beredar di kota-kota besar dan daerah urban. Sedangkan
televisi, yang diorientasikan untuk penduduk urban kini justru lebih bersifat
seragam dan elitis. Dari ratusan stasiun televise swasta, hanya ada 10 televisi
yang memiliki kuasa. TVRI yang diharapkan menjadi alternative dari 10 media partisan
itupun juga belum bisa menjadi alternative yang layak. Media yang paling
demokratis justru adalah radio. Alasanya karena isi dan kepemilikanya pun
beragam. Mulai dari komersial, komunitas dan public lokal.
Selain
media, sangatlah perlu kritikan disampaiakan pada sang Regulator. Di Indonesia,
yang merupakan Negara demokrasi, regulator dibagi menjadi dua. Pertama untuk
media yang tidak menggunakan wilayah public, seperti surat kabar dan majalah.
Pengaturan dilakukan oleh diri sendiri, dalam artian oleh penerbit dan
organisasi pers (dewan pers). Yang kedua, media yang memakai frekuensi dan
menggunakan wilayah publik.aturan yang diterapkan ketat dan harus memiliki ijin, isinya pun harus
netral dan bukan partisan.
KPI
sebagai regulator penyiaran sudah cukup tegas, namun soal independensi media
belum sangat tegas. Kemetrian Kominfo sebagai regulator utama kepemilikan media
juga harus tegas. Jangan sampai seperti apa yang terjadi saat ini. Peran
regulator saat ini haruslah ditingkatkan. Kementrian Kominfo, KPI dan Bapepam
LK haruslah tegas dan mulai mengintrospeksi keadaan yang ada. Bila tidak
demikian, maka kapitalisme telah menguasai Negara kita.
Komentar
Posting Komentar